Hukum Judi Saat Berpuasa
Hukum Main Slot Atau Berjudi Saat Puasa
Slot merupakan salah satu jenis judi online yang sedang ramai dibahas masyarakat Indonesia. Hukum judi slot di dalam maupun luar bulan Ramadan adalah haram. Islam melarang judi karena menyebabkan banyak perkara negatif terjadi sebagai berikut:
Jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan bahwa unsur utama permainan judi adalah sesuatu yang dipertaruhkan. Di samping itu, mereka semua sepakat bahwa judi tergolong permainan haram.
Allah Swt. berfirman mengenai keharaman judi dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 sebagai berikut.
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la‘allakum tufliḥūn(a).
Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yūqi‘a bainakumul-‘adāwata wal-bagḍā'a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum ‘an żikrillāhi wa ‘aniṣ-ṣalāti fahal antum muntahūn(a).
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, [berkurban untuk] berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji [dan] termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah [perbuatan-perbuatan] itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta [bermaksud] menghalangi kamu dari mengingat Allah dan [melaksanakan] salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?,”(QS. Al-Maidah [5]:90-91).
Judi slot tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Namun, judi slot menjadi salah satu perkara yang merusak pahala puasa hingga tidak tersisa. Judi merupakan perkara yang berisi kedustaan. Orang yang berpuasa sebaiknya menjauhi perbuatan dusta seperti judi slot sebagaimana sabda Rasulullah Saw. sebagai berikut:
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan pengamalannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan,” (HR. Bukhari no. 1903).
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi MaarifPenulis: Syamsul Dwi MaarifEditor: Fitra Firdaus
Jakarta (ANTARA) - Sebagian Muslim, terutama anak-anak dan remaja, mungkin menghabiskan waktu dengan memainkan PUBG atau Mobile Legends atau games yang lain sembari menunggu waktu berbuka puasa. Tapi, tahukah Anda apa hukumnya bermain games saat menjalankan ibadah puasa?
Berikut tanya jawab dengan Ustadz Mahbub Maafi dari PBNU mengenai hukum bermain games, termasuk saat Anda menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Bolehkan kita memainkan games saat menjalankan ibadah puasa? Mengingat tidak sedikit games yang berkonten kekerasan, seperti perang, dan juga romantisme, bahkan seksualitas. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Pertama-tama yang perlu diketahui adalah hukum bermain games. Pada dasarnya bermain games yang mengandung nilai positif dan tidak ditemukan unsur judi itu diperbolehkan dengan catatan tidak sampai melalaikan kewajibannya sebagai Muslim.
Hal ini mengandaikan bahwa permainan games itu memiliki dampak sejauh mana bagi yang memainkannya. Jika permainan games yang dilakukan memberikan dampak yang tidak semestinya seperti malah membuat pelakunya malas dan mengurangi etos kerjanya maka itu bisa menjadi makruh.
Bahkan, memainkan games itu bisa naik menjadi haram jika menyebabkan pelakunya terjerumus melakukan perbuatan yang diharamkan. Hal ini seperti status hukum permainan catur yang sudah banyak dibicarakan para ulama. Misalnya seperti keterangan yang terdapat di dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji sebagai berikut:
“Di antara permainan ini adalah catur, yaitu sebuah permainan olah batin, akal dan pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur memiliki manfaat untuk hati dan akal. Namun, bila seseorang tersibukkan dengan permainan tersebut sampai melampaui manfaat yang semestinya, maka hukumnya makruh. Dan jika berdampak sampai kepada menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya menjadi haram.” (Mushtafa Ahmad Khan dkk, al-Fiqh al-Manhaji, juz. VIII h. 166).
Lantas bagaimana jika kita bermain games saat menjalankan ibadah puasa? Hukum bermain games ketika sedang menjalankan ibadah puasa adalah boleh sepanjang hal tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang diharamkan.
Namun mengingat bermain games acapkali membuat pelakunya menjadi pemalas dan turun etos kerjanya, maka kami cenderung untuk memakruhkan bermain games saat menjalankan ibadah puasa.
Bahkan bisa meningkat menjadi haram jika permainan games itu mengandung konten romantisme dan seksualitas. Karena konten-konten tersebut pada umumnya bisa menjerumuskan kepada sesuatu yang diharamkan. Dan sesuatu yang menghantarkan kepada sesuatu yang diharamkan maka sesuatu itu menjadi haram.
Lalu, games yang seperti apa yang boleh dimainkan ketika menjalankan ibadah puasa?
Yang paling aman adalah semestinya kita menghindari bermain games saat menjalankan ibadah puasa. Apalagi games yang mengandung konten negatif. Isilah hari-hari puasa kita dengan berbagai amaliyah yang mengandung nilai ibadah seperti memperbanyak dzikir, membaca Al-Quran, dan i’tikaf karena akan bisa menambah kesempurnaan ibadah puasa.
Di samping itu, hal yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan bagi orang yang menjalankan ibadah puasa adalah menjaga mata dari melihat sesuatu yang diharamkan, menjaga lisan dari perkataan kotor, dusta dan menggunjing, serta menjaga tangan dari berbuat kemaksiatan. Namun, bila kita tidak bisa menjaga semua itu dari hal-hal yang diharamkan, maka niscaya yang kita dapatkan dari puasa hanyalah lapar.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bermanfaat dan kita bukan termasuk di dalam barisan orang-orang berpuasa yang hanya mendapatkan lapar sebagaimana disebut dalam hadits berikut ini:
“Banyak sekali orang yang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar.” (HR. Ahmad)
Baca juga: Anak minta main PUBG? Begini caranya beri pemahaman
Baca juga: Informasi Kementerian Kominfo blokir Game PUBG, ini penjelasannya
Baca juga: Asosiasi: eSports game strategi, bukan kekerasan
Pewarta: -Editor: Ida Nurcahyani Copyright © ANTARA 2019
Permainan adalah salah satu cara untuk menghilangkan jenuh dan kepenatan diantara sibuknya hal-hal keduniawian, tak terkecuali saat berpuasa.
Untuk menunggu berbuka puasa, biasanya umat muslim mengisi waktu dengan melakukan berbagai kegiatan. Misalnya saja bermain game favorit. Karena bermain game waktu berjalan terasa cepat.
Akan tetapi, ada beberapa permainan yang dilarang saat menunggu buka puasa. Di antaranya yaitu main kartu dan catur. Menurut para ulama, kartu dan catur merupakan permainan yang haram. Karena dari kedua permainan itu terdapat banyak kesia-siaan dan lupa akan mengingat Allah.
Dikutip dari buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW: Hati-hati Jangan Sampai Puasa Anda Menjadi Sia-sia!, karya Muhammad Ridho al-Thurisinai, Syaikh Abdullah bin Baz berkata bahwa, “Dua permainan ini tidak diperkenankan, termasuk permainan lain yang mirip dengan keduanya.
Karena keduanya merupakan alat yang sia-sia, yang dapat memalingkan dari mengingat Allah SWT dan dari salat, serta menghabiskan waktu tanpa alasan yang benar. Permainan ini juga dapat melahirkan permusuhan dan kedengkian. Ini jika permainan ini tidak menggunakan taruhan.
Sedangkan jika ada taruhan harta, pengharamannya lebih kuat lagi, karena merupakan salah satu jenis judi yang jelas haramnya tanpa perbedaan pendapat.”
Ibn Taimiyah juga mengatakan hal sama, jika kedua permainan tersebut diharamkan saat menunggu buka puasa. Namun meski di bulan selain Ramadan, permainan itu haram kalau tujuannya judi serta menimbulkan permusuhan dan dengki.[]
TRIBUNJATIM.COM - Adanya gelaran pertandingan bola dunia memang dinantikan oleh para pecinta bola.
Misalnya gelaran Piala Dunia 2022 Qatar yang sudah ditunggu-tunggu banyak orang.
Gelaran Piala Dunia 2022 Qatar telah dimulai, seluruh masyarakat dunia turut menyemarakan pesta sepak bola yang diadakan setiap 4 tahun sekali ini.
Diketahui, Piala Dunia 2022 Qatar berlangsung mulai 20 November hingga 18 Desember 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Piala Dunia 2022 Qatar akan melangsungkan 64 laga, yang dibuka oleh pertandingan Qatar Vs Ekuador pada Minggu (20/11/2022).
Banyak yang memanfaatkan momen Piala Dunia 2022 sebagai ajang bersenang-senang hingga mencari keuntungan.
Baca juga: Aktor Tampan Dulu Gila Judi, Kini Tutup Usia Sebagai Pengkhotbah, Gading Marten: Berpulang ke Surga
Berbagai cara dilakukan demi mendapatkan keuntungan pada momen yang hanya ternyadi 4 tahun sekali ini.
Satu di antaranya adalah judi bola atau taruhan saat Piala Dunia 2022 berlangsung.
Ada sejumlah masyarakat yang menjadikan pertandingan Piala Dunia 2022 sebagai bahan judi bola.
Baik taruhan kecil-kecilan dengan teman, maupun taruhan melalui situs judi bola online.
Lantas bagaimana hukum judi bola menurut pandangan Islam dan apa dampak yang ditimbulkan?
Baca juga: Apes Dua Kali, Sudah Kalah Judi Malah Curi Motor di Probolinggo, 2 Pemuda Ini Berujung Masuk Bui
Judi bola atau taruhan merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT.
Judi bola atau taruhan berupa harta benda diharamkan. Sebab hal ini tentu merugikan kedua pihak. Makanya judi bola sangat dilarang dalam Islam.
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.
Salam olahraga. Saat ini masih berlangsung pertandingan sepak bola ”Benua Biru”, Piala Eropa 2020. Apa hukumnya jika ada taruhan atas pertandingan itu di Indonesia? Jika ada dua teman taruhan, dengan kesepakatan taruhan mobil, dan yang kalah tak mau menyerahkan mobilnya, apa hukumnya? Bagaimana menyelesaikannya? (Yulika Satria, Tangerang, Banten)
Kevin Satriawan Tandra, SH
Oleh Kevin Satriawan Tandra, SH; Ketua Bidang olahraga, Seni, dan Sosial DPN Peradi
Terima kasih Yulika Satria atas pertanyaannya. Memang benar belakangan ini masyarakat Indonesia sedang merasakan euforia pertandingan sepak bola ”Benua Biru”. Hingga akhirnya tidak sedikit oknum yang menjadikan momen ini sebagai alat mencari keuntungan, salah satunya dengan mengadakan perjudian. Adapun definisi judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)adalah permainan uang atau barang berharga sebagai taruhan.
Perjudian merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum pidana di Indonesia sehingga pengadaan kegiatan perjudian merupakan hal ilegal di Indonesia.
Baca juga : Perancis Juara Piala Eropa, Menurut Superkomputer
Sementara taruhan menurut definisi KBBI adalah uang atau sebagainya yang dipasang dalam perjudian. Sebelum membicarakan perjudian menurut sengketa keperdataan, ada baiknya kita memahami bahwa perjudian merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum pidana di Indonesia sehingga pengadaan kegiatan perjudian merupakan hal ilegal di Indonesia.
Adapun dasar hukum pelarangan perjudian secara umum di Kitab Undang-ndang Hukum Pidana (KUHP) ialah sebagai berikut:
Pasal 303 Ayat (1) KUHP menyatakan, ”Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin:
Adapun definisi pencaharian menurut KBBI ialah pekerjaan dan sebagainya yang menjadi pokok penghidupan. Unsur ”pencaharian” dalam Pasal 303 KUHP tersebut haruslah bisa dibuktikan sebagai satu kesatuan dengan unsur-unsur lain.
Konferensi pers terkait pengungkapan judi dalam jaringan di Ambon, Maluku, pada Rabu (15/7/2020).
Sementara perjudian dapat memiliki pengecualian dan dapat dimungkinkan memiliki izin pengadaannya dari penguasa/pemerintah sehingga kegiatan judi yang mendapat izin dari pemerintah dapat dikatakan legal. Adapun dasar hukum pengecualian pengadaan perjudian adalah sebagai berikut:
Pasal 303 bis Ayat (2) KUHP menyatakan:
1. Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
(2). Barang siapa ikut permainan judi yang di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa berwenang.”
Perjudian dapat memiliki pengecualian dan dapat dimungkinkan memiliki izin pengadaannya dari penguasa/pemerintah.
Tindak pidana judi yang dilakukan secara dalam jaringan (”online”)
Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan:
”Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 menyatakan:
”Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Judi tidak memenuhi syarat perjanjian secara umum
Judi bukanlah perjanjian yang akan menimbulkan perikatan bagi dua orang tersebut. Karena itu, apabila salah satu pihak ingin menuntut pemenuhan hak yang ”dianggap” timbul dalam perjudian, penggugat tidak bisa diklasifikasikan pelanggaran pemenuhan janji atas perjudian ke dalam wanprestasi/ingkar janji. Adapun aturan perjanjian secara umum berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah sebagai berikut:
”Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:
Makna dari sebab yang halal adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, judi jelas dilarang di Indonesia. Oleh sebab itu, apabila ditinjau berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersebut adalah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif dalam syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yang berimplikasi tidak menyebabkan perikatan terjadi di antara dua orang tersebut.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono (kiri) memberi keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus perjudian di Apartemen Robinson, Pajagalan, Jakarta Barat, Selasa (8/10/2019). Kasino berlokasi di dua lantai paling atas di apartemen tersebut. Sebanyak 133 orang di tempat tersebut ditangkap dan 91 orang di antaranya menjadi tersangka.
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersebut adalah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif.
Tinjauan spesifik hukum perdata perihal judi
Namun, uniknya KUH Perdata telah lama mengatur secara spesifik tentang judi sehingga judi yang ”memiliki izin” dapat memakai ketentuan umum dalam KUH Perdata.
Adapun dasar hukum pengaturan tentang judi adalah sebagai berikut:
Pasal 1788 KUH Perdata: ”Undang-undang tidak memberikan suatu tuntutan hukum dalam halnya suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.”
Berdasarkan Pasal 1788 KUH Perdata tersebut, diatur secara spesifik tentang perjudian bahwa perjudian dapat dimungkinkan sebagai schuld (utang) tanpa hafting (kewajiban). Karena itu, apabila ada pihak yang kalah dalam perjudian tersebut dan tidak ingin membayar atas kekalahannya, orang tersebut tidak memiliki keterikatan hukum untuk membayar utang yang terjadi atas perjudiannya.
Pasal 1789 KUH Perdata: ”Dalam ketentuan tersebut di atas, namun itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olahraga, seperti main anggar, lari cepat, dan lain sebagainya.
Meskipun demikian, hakim dapat menolak atau mengurangi gugatan, apabila uang taruhannya menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya.”
Diperkirakan perjudian secara hukum perdata dapat dimungkinkan dituntut pemenuhannya apabila menggunakan taruhan atas permainan olahraga yang dapat diperkirakan dan dapat dianalisis siapa yang akan menang dan kalah. Namun, apabila nilai taruhan tersebut terlampau fantastis dan menurut pendapat hakim tak pantas akan merugikan pihak kalah, hakim dapat menolak tuntutan atas pembayaran perjudian.
Baca juga: Judi, Antara Legal dan Ilegal
Koordinator Indonesia Football Community Emerson Yuntho (kanan) dan anggotanya, Ignatius Indro (kiri), seusai diterima perwakilan Satgas Antimafia Sepak Bola di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Dalam pertemuan itu, Indonesia Football Community mendukung upaya satgas memberantas mafia sepak bola nasional.
Pasal 1790 KUH Perdata: ”Tidaklah diperbolehkan untuk menyingkirkan berlakunya ketentuan-ketentuan kedua pasal yang lalu dengan jalan perjumpaan utang.”
Sementara menurut Pasal 1790 KUH Perdata, tidak akan dibenarkan bahwa perjudian mengakibatkan utang yang harus dibayar.
Dapat disimpulkan, apabila pengadaan perjudian atau taruhan antara dua orang tersebut, misalnya bertaruh saat Piala Eropa 2020 ini, tidak memiliki izin, perjudian atau taruhan tersebut tidak bisa disebut sebagai perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Sementara apabila menurut Pasal 1789 KUH Perdata, perjudian yang menggunakan permainan olahraga yang telah mendapatkan izin dari pemerintah dengan menggunakan taruhan nilai yang tidak masuk akal atau terlampau besar, seperti mobil yang Saudara ceritakan, seharusnya akan ditolak penuntutan pemenuhannya di pengadilan.
tirto.id - Hukum main slot atau berjudi saat puasa adalah haram. Meskipun bukan perkara yang membatalkan puasa, main slot atau berjudi termasuk hal-hal yang merusak pahala puasa. Berikut ini dalil keharaman dan alasan larangan berjudi saat puasa.
Puasa adalah ibadah menahan lapar, dahaga, dan segala hal yang membatalkannya mulai terbitnya fajar shadiq (waktu Subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu Magrib).
Syaikh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazy dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan 8 perkara yang membatalkan puasa sebagai berikut:
Di samping delapan perkara di atas, terdapat hal-hal yang dapat
. Dalam suatu hadis riwayat Anas bin Malik Ra. Rasulullah Saw. bersabda mengenai perkara yang merusak pahala puasa sebagai berikut:
"Ada lima perkara yang membatalkan pahala orang yang berpuasa, yaitu (1) berdusta; (2) berghibah; (3) mengadu domba; (4) bersumpah palsu; (5) memandang dengan syahwat," (H.R. Dailami).
Orang yang berpuasa namun masih melakukan lima perkara di atas termasuk golongan merugi. Mereka menjalankan puasa, namun tidak mendapatkan pahalanya, melainkan hanya sekedar menahan lapar dan dahaga. Rasulullah Saw. menceritakan golongan tersebut dalam sebuah hadis sebagai berikut:
"Betapa banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga," (H.R. Thabrani).